SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) UMKM

SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) UMKM


SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) UMKM

Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.


KRITERIA PENERIMA BANTUAN

Program subsidi bunga/margin subsidi ini ditujukan kepada UMKM yang memiliki kredit produktif dengan plafon maksimal Rp 10 miliar.

Subsidi UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Memiliki saldo debet Kredit/Pembiayaan aktif per 28 Februari 2022

Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional

Memiliki kategori kredit berjalan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per tanggal 28 Februari 2022

Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

Harus mendapatkan restrukturisasi dari Penyaluran Kredit/Pembiayaan bagi Debitur yang memiliki pagu Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Debitur Koperasi selain kriteria di atas, debitur harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


KETENTUAN UMUM WAKTU DAN JUMLAH BANTUAN SUBSIDI UMKM 

Subsidi UMKM untuk program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi Margin Kredit/Pembiayaan yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022.

Untuk Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, besaran subsidi yang diterima adalah:

Pinjaman dengan akumulasi plafon hingga Rp 500 juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Untuk Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:

Pinjaman sd Rp10 juta Subsidi sebesar beban bunga/Margin Debitur, maksimal 25%

Pinjaman dengan akumulasi lebih dari Rp 10 juta hingga.d. Rp 500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua

Pinjaman dengan akumulasi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan. Rp 10 miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Jumlah kontrak pinjaman bersubsidi berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

Debitur dengan akad kredit kumulatif sampai dengan Rp500 juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin

Debitur dengan perjanjian pinjaman kumulatif Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin


ARUS INFORMASI DEBITUR

Jika Anda pelaku UMKM dan memenuhi persyaratan di atas, data Anda otomatis masuk dalam data yang disampaikan OJK kepada Kementerian Keuangan untuk diproses guna mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin untuk program PEN. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi penyedia kreditur/pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi mengenai pinjaman Anda.

Selanjutnya, jika Anda telah mendaftar, Anda akan menerima notifikasi dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah untuk mengecek informasi terkait besarnya subsidi bunga/margin subsidi yang Anda dapatkan.

Baca Juga : Strategi Bisnis dari Rabbani Untuk Perkuat Bisnis di 2023


Segera konfirmasikan kepada bank, perusahaan pembiayaan atau lembaga penyalur program kredit pemerintah, jika Anda merasa memenuhi kriteria namun tidak menerima pemberitahuan untuk mengecek subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.

Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan bantuan dari pihak lain.


Baca Juga : Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Pakai HP Saja

Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Pakai HP Saja

Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Pakai HP Saja


Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Pakai HP Saja

Setelah sempat tidak menentu pada Oktober 2022, UMKM BLT baru senilai Rp 1,2 juta akhirnya mulai bermunculan. Di beberapa daerah di Indonesia, pemerintah daerah telah mengusulkan nama-nama penerima bansos khusus UKM. Hal ini wajar karena BLT UMKM berbeda dengan BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji.


Dana bantuan khusus untuk UKM diatur langsung oleh pemerintah daerah, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pencarian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Salah satu daerah yang melihat hilal UMKM BLT adalah Kabupaten Mukomuko.


Bahkan, jumlah penerima BLT UMKM pada tahun ini mencapai 2000 orang. Sebelumnya, BLT UMKM dikabarkan akan dicairkan pada Oktober 2022. Namun, tampaknya ada penyesuaian jadwal dari pemerintah. Tapi anda jangan lupa untuk membuat NIB UMKM anda.


Menteri Koperasi UKM Teten Masduki mengatakan pencairan BLT UMKM saat ini masih didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk kapan akan disalurkan.


 "Saat ini belum ada keputusan (cair) untuk BLT UMKM, jadi masih dibahas di Kementerian Perekonomian," kata Teten kepada media, Kamis (6/10/2022). Bagi Anda yang berada di wilayah yang telah mengumumkan BLT UMKM ini, bisa mengecek nama Anda dengan langkah-langkah berikut ini:


Cara cek UMKM penerima BLT:


1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum.


2. Masukkan data yang diminta.

3. Kamu akan menerima notifikasi status. Jika kamu belum mendaftar, kamu wajib mendaftarkan UMKM kamu melalui situs: https://oss.go.id/.

Baca Juga : SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) UMKM

Contoh Usaha UMKM Cepat Balik Modal Paling Laris di Indonesia

Contoh Usaha UMKM Cepat Balik Modal Paling Laris di Indonesia UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan sektor penting dalam perekonom...