SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) UMKM
Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
Program subsidi bunga/margin subsidi ini ditujukan kepada UMKM yang memiliki kredit produktif dengan plafon maksimal Rp 10 miliar.
Subsidi UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Memiliki saldo debet Kredit/Pembiayaan aktif per 28 Februari 2022
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
Memiliki kategori kredit berjalan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per tanggal 28 Februari 2022
Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Harus mendapatkan restrukturisasi dari Penyaluran Kredit/Pembiayaan bagi Debitur yang memiliki pagu Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Debitur Koperasi selain kriteria di atas, debitur harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
KETENTUAN UMUM WAKTU DAN JUMLAH BANTUAN SUBSIDI UMKM
Subsidi UMKM untuk program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi Margin Kredit/Pembiayaan yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022.
Untuk Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, besaran subsidi yang diterima adalah:
Pinjaman dengan akumulasi plafon hingga Rp 500 juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Untuk Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:
Pinjaman sd Rp10 juta Subsidi sebesar beban bunga/Margin Debitur, maksimal 25%
Pinjaman dengan akumulasi lebih dari Rp 10 juta hingga.d. Rp 500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
Pinjaman dengan akumulasi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan. Rp 10 miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Jumlah kontrak pinjaman bersubsidi berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
Debitur dengan akad kredit kumulatif sampai dengan Rp500 juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
Debitur dengan perjanjian pinjaman kumulatif Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
ARUS INFORMASI DEBITUR
Jika Anda pelaku UMKM dan memenuhi persyaratan di atas, data Anda otomatis masuk dalam data yang disampaikan OJK kepada Kementerian Keuangan untuk diproses guna mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin untuk program PEN. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi penyedia kreditur/pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi mengenai pinjaman Anda.
Selanjutnya, jika Anda telah mendaftar, Anda akan menerima notifikasi dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah untuk mengecek informasi terkait besarnya subsidi bunga/margin subsidi yang Anda dapatkan.
Baca Juga : Strategi Bisnis dari Rabbani Untuk Perkuat Bisnis di 2023
Segera konfirmasikan kepada bank, perusahaan pembiayaan atau lembaga penyalur program kredit pemerintah, jika Anda merasa memenuhi kriteria namun tidak menerima pemberitahuan untuk mengecek subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.
Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan bantuan dari pihak lain.
Baca Juga : Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Pakai HP Saja