Cara Membuat NIB dan IUMK Untuk Mendaftar UMKM Online
Tidak semua orang ingin segera mengurus izin saat membuka usaha. Ada berbagai alasan yang menyertainya, seperti bisnis yang tidak cukup besar atau takut ditagih oleh fiskus. Padahal, mendaftarkan UMKM secara online dan memiliki izin usaha bisa memberikan keuntungan lebih. Mulai dari manfaat hukum hingga manfaat pengembangan bisnis.
Saat ini, untuk memudahkan pemilik usaha mengurus perijinan, pemerintah memberikan kemudahan bagi merek untuk mendaftarkan UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jika Anda merupakan pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka Anda wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi persyaratan seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan bisnis Anda.
Izin Komersial atau Izin Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Karakteristik dan Kriteria UMKM
Sebelum kita memahami pendaftaran UMKM online lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri dan kriteria suatu usaha untuk dikategorikan sebagai UMKM. Saat ini, setidaknya ada 4 kriteria UKM, yaitu:
1. Kegiatan Mata Pencaharian
UMKM umumnya bergerak di sektor informasi dan dijadikan sebagai peluang kerja untuk mencari nafkah.
2. Usaha Mikro
Jenis UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi tidak memiliki sifat kewirausahaan.
3. Perusahaan Dinamis Kecil
Jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa wirausaha dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Perusahaan yang Bergerak Cepat
Jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa wirausaha dan mampu mentransformasikan usaha ke skala yang lebih besar.
UMKM dengan kriteria seperti ini layak untuk mendaftarkan UMKM secara online guna mendapatkan berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha. Untuk Info Bantuan UMKM, silahkan cek di web resminya.
Persyaratan Pendaftaran UMKM Online
Seperti halnya pendaftaran pada umumnya, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik UMKM saat melakukan pendaftaran UMKM secara online. Kondisi tersebut antara lain:
Persyaratan umum :
warga negara Indonesia atau warga negara Indonesia.
Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), atau TNI/POLRI, dan bukan pegawai di BUMN atau BUMD.
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat lamaran dari calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
Tidak sedang menerima pinjaman di bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Persyaratan Dokumen
Fotokopi KTP/KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Nomor Pendaftaran Usaha (NIB).
foto bisnis UMKM.
SPTJM (Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat.
Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Usaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Cara Mudah Daftar UMKM Online
Setelah semua persyaratan untuk mendaftar UMKM online terpenuhi, selanjutnya Anda memasuki tahapan cara mendaftar UMKM secara online. Pertanyaannya, dimanakah daftar UMKM online tersebut? Tidak perlu bingung karena pemerintah telah menyiapkan website khusus untuk mendaftarkan UMKM secara online yaitu Online Single Submission atau OSS yang beralamat di oss.go.id.
Sudah siap mendaftar UMKM? Cukup ikuti langkah-langkah mudah ini:
Kunjungi website resmi OSS di go.id.
Login bagi yang sudah memiliki akun di OSS.
Jika belum, daftar terlebih dahulu melalui menu Registrasi.
Setelah selesai, Anda dapat langsung login dan
Pilih tombol Perizinan Usaha > klik Perorangan.
Pilih menu Registrasi NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda miliki.
Lanjutkan dengan mengisi data secara lengkap dan benar.
Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan
Lanjutkan dengan memberikan ringkasan data yang telah diisi sebelumnya.
Kemudian centang kotak disclaimer dan klik process NIB.
Untuk usaha kecil, biasanya di bagian formulir komitmen infrastruktur usaha, Anda dapat mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan persyaratan.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili Anda, maka Anda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah disetujui oleh instansi terkait.
Agar semua persyaratan pendaftaran UMKM terpenuhi dengan baik, pelaku UMKM harus membuat SKU yang biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kepala desa. SKU tersebut nantinya akan disahkan di kantor kecamatan sebagai salah satu bukti atau persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan bantuan.
Dalam SKU yang telah disetujui oleh pihak kecamatan terdapat keterangan tentang status penduduk yang merupakan penduduk di wilayah tersebut dan benar-benar memiliki usaha sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Usaha.
Karena itu, jika akan membuat SKU, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti surat pengantar dari RT, RW, KTP dan KK. Sebagai catatan, SKU yang disahkan dengan tanda tangan dan stempel kelurahan ini hanya berlaku selama satu tahun.
Jika SKU ini hanya berlaku selama satu tahun, bagaimana dengan sekarang? Apakah ada pendaftaran UMKM 2022? Tentu saja! Pendaftaran UMKM selalu dibuka setiap saat karena sektor usaha mikro, kecil dan menengah memang menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi pemerintah.
Ada beberapa persyaratan dalam proses pendaftaran UMKM online
Cara Membuat NIB
Sebelumnya telah disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendaftarkan UMKM secara online adalah memiliki Nomor Induk Gabungan (NIB). Bagi Anda yang belum memilikinya, Anda bisa melakukan beberapa prosedur berikut ini:
Buat akun di halaman resmi OSS di oss.go.id/oss.
Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
Isikan data diri Anda pada kolom yang tersedia.
Jika proses pendaftaran sudah selesai, Anda dapat mengaktifkan akun Anda melalui tombol aktivasi.
Masuk ke akun OSS dan isi data yang diperlukan.
Masuk kembali ke halaman OSS dan masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan sebelumnya.
Pilih menu Micro Permissions dan klik New Submission.
Pada tahap ini, Anda dapat mengisi semua data yang diperlukan seperti nama usaha, bidang usaha, kegiatan usaha, fasilitas usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah pekerja, hingga perkiraan hasil penjualan. Jika sudah, langsung pilih Save Data. Selanjutnya klik tombol Process NIB dan ikuti langkah-langkahnya dan klik tombol NIB untuk mengeluarkan usulan NIB.
Syarat Pembuatan NIB
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi UKM yang berbentuk badan usaha, NIK yang dimasukkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha tersebut.
Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh koperasi, yayasan, CV, firma dan persekutuan perdata wajib menyelesaikan pengesahannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU Online.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang berbentuk perusahaan publik atau badan hukum lain milik negara harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha tersebut.
Cara Membuat IUMK Online
Selain NIB, syarat lain untuk mendaftarkan UMKM secara online adalah melampirkan IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil. Jika ternyata Anda belum memilikinya, otomatis Anda perlu melakukan beberapa prosedur dan langkah pembuatan sebagai berikut:
Buka formulir pendaftaran di halaman oss.go.id/oss.
Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login ke website IUMK Online.
Pilih menu Perizinan Usaha > klik Buat Izin Perorangan.
Isi data sesuai KTP dan klik Save > Next.
Ikuti langkah-langkah yang diberikan.
Di bagian formulir Komitmen Infrastruktur Bisnis, Anda dapat mengajukan Izin Lokasi dan Lingkungan jika diperlukan, lalu klik Berikutnya.
Pada tampilan NIB dan Izin Usaha Anda akan melihat cara pencetakannya, Anda juga dapat mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Pratinjau Izin Usaha QR.
Pentingnya Izin Usaha Bagi Pelaku UMKM
Dari keseluruhan proses pendaftaran UMKM online yang telah dibahas sebelumnya, mungkin akan muncul beberapa pertanyaan mengenai manfaat atau keuntungan dari pembuatan izin usaha bagi UMKM.
Ada beberapa keuntungan atau keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendaftar UMKM online, antara lain:
Dapatkan Jaminan Perlindungan Hukum
Dengan mendaftar UMKM secara online, Anda dapat menjalankan operasional bisnis Anda dengan aman dan nyaman. Anda tidak perlu khawatir dengan ancaman lain yang sering menimpa bisnis yang tidak memiliki izin, seperti penertiban atau pembongkaran.
Mempermudah mengembangkan bisnis
Jika sudah melakukan daftar UMKM online dan mengantongi surat izin usaha, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Izin usaha yang Anda dapatkan dari mendaftar UMKM secara online akan memudahkan Anda untuk mengembangkan usaha yang sedang Anda jalankan. Misalnya, ketika Anda ingin bekerja sama dengan pengusaha lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar